Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 1861
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ خَالِدٍ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي غَسْلِ ابْنَتِهِ ابْدَأْنَ بِمَيَامِنِهَا وَمَوَاضِعِ الْوُضُوءِ مِنْهَا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Khalid] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang memandikan puterinya, "Mulailah dengan bagian-bagian kanan tubuh dan tempat wudlu dari dirinya."